TATA TERTIB MUSYAWARAH RANTING PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KEL. MAMPANG KEC. PANCORAN MAS KOTA DEPOK

Berikut disampaikan tata tertib pelaksanaan Musran PKS Kel.Mampang Depok

Pasal1 PENGERTIAN
Yang dimaksud dengan:
1. Partai adalah Partai Keadilan Sejahtera dan Ranting adalah Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.
2. Musyawarah Ranting disingkat Musran adalah Musyawarah Ranting Partai Keadilan Sejahtera pada tingkat Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Cipayung sebagaimana dimaksud Bab XVII Pasaf 24 Anggaran Dasar dan Bab XIII Pasal 53 Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera.
3. Dewan Pengurus Ranting disingkat DPRA adalah Dewan Pengurus Ranting Partai Keadilan Sejahtera sebagaimana dimaksud Bab VIII Pasal 14 Anggaran Dasar dan Bab XIII Pasal 53 Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera.
4. Pimpinan Sidang adalah pimpinan pada rapat-rapat yang terselenggara dalam Musyawarah Ranting berdasarkan peraturan Tata Tertib Musyawarah Ranting ini.
5. Tata Tertib Musyawarah Ranting Partai Keadilan Sejahtera Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas selanjutnya disebut Tata Tertib MUSRAN, adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur pelaksana Musran yang berlaku selama berlangsungnya musyawarah tersebut.


Pasal2 SIFAT ACARA
1. Acara Musran bersifat terbuka dan tertutup. Terbuka artinya acara Musran dapat diliput oleh pers dan khalayak ramai. Dan Tertutup artinya acara hanya dihadiri oleh peserta Musran.
2. Acara Sidang bersifat tertutup, dan lainnya terbuka

Pasal3 PENYELENGGARA
1. Penyelenggara dan penanggung jawab Musran adalah Dewan Pengurus Ranting sebagaimana dimaksud Bab XIII Pasal 56 ayat (I) Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera.
2. Untuk terlaksananya Musran ini, Dewan Pengurus Ranting telah membentuk Panitia Pengarah atau Steering Committee (SC) dan Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (OC).

Pasal4 PESERTA SIDANG
1. Peserta Sidang terdiri dari Peserta dan Peninjau.
2. Peserta terdiri dari :
a. Anggota Partai Keadilan Sejahtera Kel.Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok,
b. Fungsionaris harian Dewan Pengurus Ranting Partai Keadilan Sejahtera Kel.Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok,
3. Peserta Peninjau terdiri dari undangan khusus yang ditetapkan oleh DPRA.
4. Peserta yang berhalangan hadir dapat diwakilkan kepada pihak lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia, sedangkan peserta dari undangan khusus tidak dapat diwakilkan.

Pasal5 SYARAT SAH PESERTA SIDANG
1. Peserta dianggap sah jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
2. Mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana;
3. Peserta Sidang yang telah menyerahkan surat mandat atau surat panggilan dari Panitia Pelaksana diberikan Tanda Pengenal Peserta.
4. Tanda Pengenal Peserta hanya sah bila ditandatangani oleh Ketua Panitia Pengarah.
5. Hanya peserta yang memiliki Tanda Pengenal Peserta yang berhak hadir dalam sidang dan memiliki hak-hak sesuai dengan ketentuan Tata Tertib Musran ini.

Pasal6 HAK PESERTA SIOANG
1. Peserta Musran memiliki hak bicara dan hak suara (Hak Memilih dan Dipilih)
2. Peserta Peninj'au hanya memiliki hak bicara.
3. Setiap penggunaan hak bicara harus dilakukan dengan seijin Pimpinan Sidang, dengan mengangkat tangan kanan

Pasal7 KEWAJIBAN PESERTA SIDANG
1. Peserta diharapkan sudah berada di ruang persidangan 5 menit sebelum acara dimulai.
2. Peserta secara aktif mengikuti dan memberikan kontribusi yang optimal dengan wajib menjaga etika, ukhuwah, tasamuh dan keikhlasan hati.
3. Peserta dilarang meninggalkan persidangan tanpa seizin Pimpinan Sidang.
4. Peserta dilarang melakukan percakapan telepon atau handphone yang dapat mengganggu jafannya persidangan
5. Peserta mengisi daftar hadir sebelum mengikuti persidangan Musran.
6. Peserta berpakaian Islami, rapih, dan sopan.
7. Peserta selalu memakai Tanda Pengenal Peserta selama mengikuti persidangan Musran.

Pasal8 PENGAMANAN MUSRAN
1. Pengamanan pelaksanaan Musran dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pengamanan Ranting (Kepanduan Tingkat Ranting) dibawah koordinasi Ketua Panitia Pelaksana.
2. Setiap orang yang berada di arena Musran dilarang membawa senjata jenis apapun.
3. Aparat keamanan negara dapat memasuki arena Musran semata-mata hanya atas permintaan dan atau seizin Panitia Pengarah.

Pasal9 TUGAS MUSYAWARAH RANTING
Musyawarah Ranting merupakan kekuasaan tertinggi dalam Partai setingkat Ranting dengan tugas sebagai berikut:
1. Meminta Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Ranting.
2. Mendemisionerkan kepengurusan Dewan Pengurus Ranting setelah Laporan Pertanggungjawabannya ditetapkan oleh pimpinan sidang
3. Memilih dan mengangkat Ketua Dewan Pengurus Ranting untuk Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas, yang sekaligus sebagai ketua formatur pembentukan kepengurusan Dewan Pengurus Ranting di wilayah kelurahannya.
4. Menetapkan dan mensahkan Tim Formatur.
5. Menetapkan penyelenggaraan Musran berikutnya.
6. Memberikan rekomendasi kepada ketua DPRA terpilih untuk menyusun arah dan kebijakan program kerja 2009-2011.


Pasal 10 TIM FORMATUR
1. Tim Formatur adalah tim yang dibentuk oleh Musyawarah Ranting yang bertugas membentuk pengurus harian Dewan Pengurus Ranting.
2. Keanggotaan tim formatur dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Ranting.
3. Jumlah anggota tim formatur minimal 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang.
4. Susunan anggota tim formatur terdiri dari Ketua DPRA terpilih, satu orang dari utusan DPRA lama dan perwakilan dari Panitia Pengarah serta perwakilan dari peserta lainnya yang ditetapkan dalam Musran.
5. Ketua tim formatur adalah Ketua DPRA terpilih sebagaimana dimaksud Pasal 9 Tata Tertib Musran.
6. Keberadaan Tim Formatur ditetapkan dengan Keputusan Musran.
7. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Formatur berakhir selambat-lambatnya 1 bulan setelah Tim Formatur ditetapkan.

Pasal 11 PERSYARATAN TIM FORMATUR
1. Nama-nama calon anggota tim formatur yang diumumkan oleh Pimpinan Sidang harus telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Umur tidak kurang dari 25 tahun.
b. Mefaksanakan asas dan tujuan partai.
c. Berkelakukan baik.
d. Komitmen dengan kewajiban-kewajiban anggota.
e. Mengetahui hukum-hukum syar'i.
f. Bersifat amanah dan berwibawa.

Pasal 12 PERSYARATAN KETUA DPRa
Sesuai dengan AD & ART Partai Keadilan Sejahtera dan pertimbangan-pertimbangan lain, maka persyaratan Ketua DPRA adalah sebagai berikut:
1. Umur tidak kurang dari 25 (dua puluh Lima) tahun.
2. Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota dewasa.
3. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adit, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
4. Memiliki wawasan syari'at, politik dan hukum yang memungkinkannya melaksananakan tugas.
5. Hadir atau diwakilkan dalam Musyawarah Ranting.
6. Berdomisili di wilayah Kelurahan Mampang.

Pasal 13 TATA CARA PEMILIHAN KETUA DEWAN PENGURUS RANTING
1. Kandidat Ketua yang sah adalah yang diajukan oleh DPRA dan telah melengkapi pernyataan kesediaan tertulis dari yang bersangkutan atau tidak ada pernyataan keberataan saat informasi kandidat ketua disampaikan ke yang bersangkutan.
2. Pimpinan Sidang membacakan nama-nama kandidat yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Dewan Pengurus Ranting Partai Keadilan Sejahtera Kelurahan Mampang. Nama-nama kandidat telah diperoleh melalui proses penjaringan yang telah dilakukan DPRA yang kemudian oleh DPRA disampaikan secara tertulis hasil penjaringan ke Dewan Pengurus Cabang Partai Keadilan Sejahtera Kecamatan Pancoran Mas Depok.
3. Pimpinan Sidang pertama kali mengarahkan peserta Musran untuk menetapkan Ketua DPRA terpilih untuk Kelurahan Mampang berdasarkan musyawarah.
4. Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dapat dilakukan pemungutan suara.
5. Setiap peserta menuJiskan 1 (satu) nama kandidat untuk dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Ranting Partai Keadilan Sejahtera Kelurahan Mampang.
6. Kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50% dari peserta yang hadir ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengurus Ranting.
7. Jika tidak terdapat kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka dipilih 2 (dua) kandidat yang memperoleh suara terbanyak untuk diadakan pemilihan kembali.
8. Pimpinan Sidang memandu pembacaan sumpah Ketua DPRA terpilih.
9. Teks sumpah yang dibacakan oleh Ketua DPRA terpilih adalah :
Saya berjanji kepada Allah Yang Maha Besar untuk:
1. Berpegang teguh dengan hukum Islam dan berjihad di jalan Allah.
2. Melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai Ketua Dewan Pengurus Ranting Partai Keadilan Sejahtera.
3. Menjalankan amanat yang ditetapkan di dalam Musran).
4. Bersikap adil, jujur, dan amanah dalam melaksanakan tugas sebagai Ketua Dewan Pengurus Ranting Partai Keadilan Sejahtera.
5. Saya berjanji di hadapan para peserta Musran atas hal tersebut dan Allah menjadi saksi atas segafa yang saya ucapkan".

Pasal 14 PERSIDANGAN
1. Persidangan adalah Sidang Pleno
2. Sidang Pleno adalah sidang paripurna yang dihadiri seluruh peserta Sidang Musran

Pasal 15 PIMPINAN SIDANG
1. Sidang Pleno dipimpin oleh Pimpinan Sidang Tetap.
2. Sebelum Pimpinan Sidang Tetap terpilih, maka sidang-sidang Musran dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara yaitu dari unsur Panitia Pengarah.

Pasal 16 TUGAS DAN WEWENANG PIMPINAN SIDANG
1. Menetapkan jadwal dan sifat persidangan atas persetujuan peserta sidang.
2. Mengatur dan menertibkan jalannya persidangan yang dipimpinnya sesuai jadwal.
3. Mengarahkan pembicaraan peserta sidang.
4. Mengingatkan setiap pembicaraan yang menyimpang dari materi persidangan.
5. Menyimpulkan pembicaraan peserta sidang.
6. Menetapkan keputusan dan menandatangani Berita Acara Sidang.
7. Memberikan sanksi kepada peserta yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib Sidang. Sanksi dapat berupa teguran atau hal yang dipandang layak untuk diberikan kepada peserta sidang.

Pasal 17 TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG TETAP
1. Pimpinan Sidang ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat.
2. Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, para peserta utusan mengajukan 3 (tiga) nama yang dicalonkan sebagai pimpinan sidang tetap.
3. Calon pimpinan sidang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Sebagai peserta utusan Musran;
b. Memiliki kemampuan memimpin sidang;
c. Bersifat amanah dan berwibawa.
4. Pimpinan sidang sementara mengumumkan dan membuat daftar di papan tulis nama-nama yang telah dicalonkan oleh peserta Musran.____
5. Pimpinan sidang sementara menetapkan 3 (tiga) nama calon yang mencapai suara terbanyak sebagai ketua pimpinan sidang tetap dengan ketetapan Musran.



Pasal 18 PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Keputusan ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai kata mufakat, pengambilan keputusan ditentukan dengan cara voting untuk mendapatkan suara terbanyak.
2. Dalam hal terdapat jumlah suara sama sehingga tidak dapat diperoleh suara terbanyak, maka diskusi diulang dan pengambilan keputusan juga diulang. Jika masih diperoleh jumlah suara sama, maka keputusan diambil dimana pimpinan sidang berada di dalamnya.
3. Pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka, kecuali jika mengenai orang dengan cara suara terbanyak maka pengambilan keputusan dilakukan secara tertutup.
4. Hasil keputusan sidang bersifat mengikat. Keputusan dinyatakan batal jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Pasal 19 KORUM
1. Musran dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% peserta. Apabila jumlah yang hadir tidak memenuhi korum, maka seluruh peserta yang hadir bersidang untuk menjadwalkan ulang Musran paling lambat 3 (tiga) bulan dengan menentukan persyaratan-persyaratannya.
2. Sidang Pleno dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir. Apabila tidak terpenuhi, maka sidang diskors 15 menit. Jika keadaan tetap tidak memenuhi korum, maka persidangan tetap dilanjutkan atas persetujuan peserta sidang.
3. Apabila saat yang ditetapkan oleh jadwal sidang telah tiba, pimpinan sidang membuka sidang dan segera membacakan jumlah peserta sidang yang telah hadir sesuai dengan daftar hadir.

Pasal 20 PALU SIDANG
1. Untuk kelancaran jalannya sidang digunakan palu sidang.
2. Ketentuan Penggunaan palu sidang adalah sebagai berikut:
a. 1 (satu) ketukan digunakan untuk setiap pengesahan.
b. 2 (dua) ketukan digunakan untuk pemberlakuan dan pencabutan skors serta serah terima palu sidang.
c. 3 (tiga) ketukan digunakan untuk pembukaan sidang dan menetapkan seluruh hasil sidang.
d. Ketukan berkali-kali digunakan untuk menertibkan jalannya sidang.

Pasal 21 ATURAN TAMBAHAN
1. Selama Ketua Dewan Pengurus Ranting baru belum terpilih, kendali eksekutif Dewan Pengurus Ranting dipegang oleh Panitia Pengarah Musran.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian dalam ketetapan-ketetapan Musran.


Ditetapkan di ………………………………
Tanggal ……………………………..

Comments

Popular posts from this blog

Kader PKS DPRa Mampang, Ngubek Empang

Ust. Anis Matta bicara Uang

Halaqoh: Sebuah Simbiosis Mutualisme